SELAMAT DATANG.
.

4 Desember 2017
7 November 2017
ADART
ANGGARAN DASAR RT 016/RW.08
KELURAHAN PULO GEBANG
Sekretariat : Jl. Bakti 1 RT016 RW 08
Pulo Gebang Cakung, Jakarta Timur, Jakrta 13950
e-mail :erte01608@gmail.com
Visi
| ||
Menjadikan RT016 rw 08 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, yang religius, aman, bersih, dan peduli lingkungan.
Misi
Pembangunan lingkungan yang berkelanjutan
Pengolahan sampah yang terorganisir
Membersihkan saluran air secara berkala
Mengajak warga bersama-sama untuk maju
|
NILAI-NILAI DASAR KEHIDUPAN WARGA
1.
|
RELIGIUS
Setiap warga menjalankan kehidupan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
|
2.
|
PROAKTIF
Setiap warga terlibat secara aktif dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial & kemasyarakatan.
|
3.
|
KONSTRUKTIF
Setiap
warga dapat saling mengingatkan menuju kehidupan yang baik, tanpa
terlibat jauh terhadap hal-hal yang bersifat pribadi.
|
4.
|
TOLERAN
Setiap warga saling menghargai keragaman agama, ras, suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi.
|
5.
|
PRODUKTIF
Setiap
warga dapat bekerjasama mengupayakan kegiatan ekonomi bersama untuk
memenuhi kebutuhan sumber bagi pengembangan potensi warga.
|
6.
|
SENSITIF
Setiap
warga dapat menunjukkan sikap empati terhadap musibah atau masalah
yang dialami warga lainnya, maupun kehidupan masyarakat sekitar RT 016
.
|
7.
|
EDUKATIF
Setiap
warga dapat terlibat dalam memberikan ilmu pengetahuan, pengalaman
maupun keterampilan bagi pengembangan kehidupan masyarakat sekitar.
|
ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA
RT 016 RW08 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH RUKUN TETANGGA
Pasal 1
1.
Perkumpulan ini bernama RUKUN TETANGGA 016 RW 08 Pulo Gebang, Cakung,
Jakarta Timur dengan nama singkatan : “ RT” yang dalam Anggaran Dasar
ini disebut RT.
2. Perkumpulan RT berkedudukan di :
RT 016 RW 08
Kelurahan Pulo Gebang
Kecamatan Cakung
Kotamadya Jakarta Timur
DKI Jakarta
3. Wilayah RT adalah meliputi wilayah tempat tinggal semua anggota RT.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RT berazaskan pancasila dan UUD 1945
2. RT bertujuan mengkordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan agama, politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan anggota RT
BAB III
MAKSUD TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 3
1. Rukun Tetangga bertujuan untuk menciptakan kerukunan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bertetangga.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka RT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a) Mellakukan kegiatan keagamaan untuk peningkatan kualitas spiritual setiap warga dalam menjalani kehidupannya.
b) Melakukan
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk menciptakan
komplek yang nyaman dan memberikan kepastian terhadap kesehatan dan
keselamatan setiap warga.
c) Melakukan
kegiatan pemeliharaan keamanan komplek untuk meminimalkan
potensi-potensi yang mengancam keselamatan material maupun fisik setiap
warga
d) Menumbuh kembangkan kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
e) Melakukan
kegiatan ekonomi bersama melalui koperasi sebagai upaya pemenuhan
sumberdaya bagi pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan hidup.
f) Melakukan kegiatan olah raga untuk mewujudkan silaturahmi dan memelihara kualitas kesehatan warga
g) Menghimpun
dan mengajak semua anggota RT untuk menghadiri dan membantu pelaksanaan
kegiatan-kegiatan dari setiap anggota baik dalam berita gembira maupun
duka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota
RT adalah suami/istri yang sah, anak, famili dan orang lain yang
tinggal di suatu rumah yang telah menjadi tanggungan keluarga tersebut
dan merupakan satu kesatuan keluarga.
2. Anggota
RT memiliki/mengontrak/menyewa rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan
dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berlaku.
3. Anggota RT dicatat dalam Kartu Keluarga
4. Anggota
yang akan masuk/keluar dari RT harus memberikan laporan kepada pengurus
dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu
Keluarga.
Pasal 5
Setiap anggota RT berhak untuk :
1. melakukan
kegiatan keagamanan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
serta saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
2. melakukan
kegiatan politik, sosial, ekonomi dan budaya sesuai peraturan yang
berlaku. Khusus pelaksanaan kegiatan politik di RT harus mendapatkan
persetujuan pengurus.
3. berbicara dalam pertemuan-pertemuan dan menanggapi masalah-masalah yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
4. memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT.
5. meminta penjelasan mengenai keuangan RT pada waktu Rapat Anggota dilaksanakan.
6. memberikan saran-saran guna perkembangan dan perbaikan RT.
Pasal 6
Setiap anggota RT berkewajiban untuk:
1. mengikuti dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.
2. membayar iuran sesuai kesepakatan bersama.
3. menghadiri setiap rapat yang diadakan pengurus.
4. menyepakai keputusan yang ditetapkan dalam rapat jika berhalangan hadir.
5. mengikuti kegiatan atau melaksanakan program yang ditetapkan pengurus.
Pasal 7
Tata terti tamu
1. Tamu lebih dari jam 22.00 Wib harap lapor kepada pengurus RT
2. Tamu harus menaati peraturan RT
Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1. meninggal dunia
2. berpindah rumah
3. mendapatkan sangsi sosial karena dianggap mengganggu keamanan , kedamaian dan kenyamanan dan kerukunan bertetangga.
Pasal 9
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam RT.
2. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
3. Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara.
4. Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan
paling lambat 1 (Satu) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian
pelaksanaanya dapat diusahakan secepatnya.
5. Rapat Anggota dapat diadakan :
a) Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota.
b) Atas keputusan pengurus.
6.
Tanggal dan tempat keputusan Rapat Anggota harus diberitahukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) hari terlebih dahulu pada Rapat Anggota.
7.
Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam
Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat
pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Pasal 10
1. Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota RT atau hanya diwakili oleh Dewan Warga.
2. Keputusan
Rapat Anngota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan ditetapkan oleh Dewan
Warga.
3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
4. Anggota yang tidak hadir wajib mematuhi keputusan yang ditetapkan Rapat Anggota
Pasal 11
1. Untuk
merubah Anggaran Dasar RT harus diadakan Rapat Anggota yang dihadiiri
oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota RT dan
keputusan sah jika disetujui oleh paling kurang 1/2 (satu perdua) dari
jumlah anggota yang hadir.
2. Untuk
membubarkan RT harus diadakan rapat khusus pembubaran RT yang dihadiiri
oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota RT.
Keputusan Rapat Anggota mengenai pembubaran RT sah jika disetujui oleh
paling kurang 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 12
1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus mengenai pelaksanaan program.
2. Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b) pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan dewan warga
c) penetapan program kerja, rencana anggaran belanja dan sumber-sumber pendanaannya.
d) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Dewan Warga dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk Laporan Keuangan.
e) pemekaran, penggabungan dan pembubaran RT
Pasal 13
1. Setiap Rapat Anggota harus dibuatkan Risalah Rapat dan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
2. Risalah Rapat didistribusikan kepada Anggota yang hadir maupun tidak hadir
BAB VI
PENGURUS
Pasal 14
1. Pengurus RT dipilih dari dan oleh Rapat Anggota dalam Rapat anggota.
2. Pemilihan pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (Tiga) tahun.
5. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih aksimal 2 peri ode berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
6. Bilamana
anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya
habis. maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari pengurus
lainnya atau dari kalangan anggota. untuk dapat menduduki jabatan
Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir.akan tetapi pengangkatan
itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat
pengesahan/persetujuannya.
Pasal 15
1. Susunan pengurus adalah :
a) Dewan warga adalah perwakilan dari anggota warga RT.
b) Penasehat adalah sesepuh dari anggota warga RT.
c) Ketua adalah pimpinan dari semua anggota warga RT.
d) Sekretaris adalah dari semua anggota warga RT.
e) Bendahara dari semua anggota warga RT.
f) Seksi-seksi dari semua anggota warga RT dengan tidak merangkap.
2. Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila :
a) Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan warga.
b) Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
c) Pengurus dalam sikap dan tindakannya menggangu kenyamanan dan krukunan bertetangga
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
1. Dewan warga berkewajiban membuat dan mengevaluasi program kerja dan anggaran sesuai dengan kebutuhan anggota RT.
2. Pengurus bertugas melaksanakan program kerja yang ditetapkan Dewan Warga
3. Pengurus membuat pertanggungajawaban hasil pelaksanaan program dan realisasi anggaran biaya.
4. Pengurus
mencatat nama semua anggota kepala keluarga, istri, anak-anak dan
famili yang menjadi tanggungan keluarga tersebut, baik yang baru masuk
maupun yang berkurang.
5. Pengurus mencatat kegiatan-kegiatan maupun pertemuan dan kejadian-kejadian berita gembira maupun duka dalam buku catatan RT.
6. Pengurus berkewajiban memberitahukan atau mengumumkan kejadian-kejadian kepada semua anggota RT pada pertemuan berikutnya.
7. Pengurus memelihara kerukunan antar anggota dan mncegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
Pasal 17
1. Uraian tugas dan wewenang masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
2. Anggota
pengurus dalam melaksanakan tugasnya adalah merupakan pengabdian tanpa
menerima imbalan jasa, tetapi berhak menerima hak-hak tertentu yang
ditetapkan oleh Rapat Anggota.
BAB VIII
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 18
1. Pengurus membuat pembukuan keuangan RT dan berjalan mulai Januari dan ditutup pada bulan Desember setiap tahunnya.
2. Pengurus
wajib mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam buku yang sudah
ditetapkan dan dapat diumumkan saldonya setiap pertemuan.
3. Pengurus menutup buku dan membuat perhitungan keuangan pada bulan Desember setiap tahunnya.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT.
2. Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
PENGURUS RUKUN TETANGGA
RT 016 RW08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur
RT 016 RW08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur
1.
|
Penasehat
| Muhamad igbal Bp. H Suyono
|
2.
|
Ketua
|
Narimo
|
3.
|
Sekretaris
| Andi
|
4.
|
Bendahara
|
Suyanto
|
Seksi-seksi
| ||
5.
| Ketua Seksi Kordinator | Fatulloh
|
6.
|
Keamanan
|
Sunarto
Uus Setiawan
Doni Triatmoko
|
7.
|
Sosial dan Budaya
| |
8.
|
S. Lingkungan Dan Pembangunan
| Poniran
Suyoto
Kurdi
|
9.
|
S. Pemberdayaan Keluarga
|
Endang w. Gunarni
|
S. Humas
|
Bawon P.
| |
S. Kerohanian | Ust. Hadi Ust. Iqbal Drs.Purba
|
21 Juni 2017
11 Juni 2017
3 Juni 2017
9 Februari 2017
4 Februari 2017
FUNGSI DAN TUGAS
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)
Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
3 Februari 2017
2 Februari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)